gragepolitan.com
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Komisi III DPRD Soroti Legalitas Revitalisasi Stadion Bima

gragepolitan by gragepolitan
26 Februari 2026
in Parlemen Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Komisi III DPRD Soroti Legalitas Revitalisasi Stadion Bima

GRAGEPOLITAN – Rencana revitalisasi Stadion Bima kembali dibahas Komisi III DPRD bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Selasa (24/02/2026).

Rapat tersebut DPRD menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta kejelasan legalitas aset sebagai dasar pengembangan kawasan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf MPd menyampaikan, revitalisasi Stadion Bima tidak dapat hanya dibebankan kepada Dispora. Pasalnya, kawasan ini memiliki fungsi yang sangat luas, tidak hanya sebagai sarana olahraga, tetapi juga pusat kuliner, pariwisata, hingga ruang kegiatan seni dan event masyarakat.

“Cakupan Stadion Bima sangat luas. Ini bukan hanya olahraga, tapi juga kuliner, pariwisata, dan kegiatan seni. Karena itu, tanggung jawabnya tidak bisa hanya di Dispora. Harus ada komunikasi dan kolaborasi dengan dinas lain, seperti infrastruktur, lingkungan, lalu lintas, hingga kelistrikan,” ujarnya.

RelatedPosts

Mengapa Komisi III DRPD Menilai Forum Muskel Belum Efektif dalam Pembahasan DTSEN?

Ketua DPRD Turun Langsung, Rapat Komisi II Bahas Upaya Meningkatkan PAD

DPRD Kabupaten Cirebon: Hasil Rapat Paripurna 2027 Soroti Tantangan Banjir dan Strategi Pengentasan Kemiskinan

Menurutnya, dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki Pemerintah Kota Cirebon saat ini, pelibatan seluruh perangkat daerah menjadi kunci agar revitalisasi dapat berjalan optimal.

Komisi III juga mendorong agar seluruh stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakat, memiliki semangat yang sama dalam membangun Stadion Bima.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menyoroti persoalan mendasar terkait legalitas lahan. Hingga saat ini, sertifikasi aset Stadion Bima belum sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kota Cirebon.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penyusunan grand design, terutama dalam aspek pembiayaan.

“Legalitas harus clear and clean. Jika belum tuntas, tentu akan menghambat perencanaan, termasuk skema pembiayaan revitalisasi. Ini akan menjadi perhatian kami dan akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD,” tegas Yusuf.

Sementara itu, Plt Kepala Dispora Kota Cirebon Edi Siswoyo SAP menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah opsi dalam revitalisasi Stadion Bima. Di antaranya pengelolaan oleh pihak ketiga, kerja sama dengan sistem bagi hasil, maupun pengelolaan penuh oleh pemerintah daerah.

Edi juga menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah pembenahan stadion utama. Hal ini dinilai mendesak mengingat Kota Cirebon akan menjadi tuan rumah sejumlah event pada tahun ini. Jika perbaikan tidak segera dilakukan, kegiatan tersebut dikhawatirkan akan terganggu

“Masing-masing opsi memiliki kelebihan dan kekurangan. Dengan luasan Stadion Bima, jika dikelola pemerintah sendiri memang belum optimal. Skema kerja sama atau fifty-fifty bisa menjadi alternatif. Kami akan menyiapkan kajian yang lebih matang,” jelasnya.

Turut hadir Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon R Endah Arisyanasakanti SH, dan anggota Komisi III DPRD yaitu Rizki Putri Mentari SH, dan Rinna Suryanti ST.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: cirebon kotaDPRD
Previous Post

DPRD Kota Cirebon Umumkan Perubahan Susunan Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan

Next Post

Komisi III Soroti Layanan Kesehatan 24 Jam: Optimalkan Peran PSC 119

Related Posts

Mengapa Komisi III DRPD Menilai Forum Muskel Belum Efektif dalam Pembahasan DTSEN?
Parlemen Kita

Mengapa Komisi III DRPD Menilai Forum Muskel Belum Efektif dalam Pembahasan DTSEN?

6 Maret 2026
1k
Ketua DPRD Turun Langsung, Rapat Komisi II Bahas Upaya Meningkatkan PAD
Kabupaten Cirebon

Ketua DPRD Turun Langsung, Rapat Komisi II Bahas Upaya Meningkatkan PAD

3 Maret 2026
1k
DPRD Kabupaten Cirebon: Hasil Rapat Paripurna 2027 Soroti Tantangan Banjir dan Strategi Pengentasan Kemiskinan
Kabupaten Cirebon

DPRD Kabupaten Cirebon: Hasil Rapat Paripurna 2027 Soroti Tantangan Banjir dan Strategi Pengentasan Kemiskinan

3 Maret 2026
1k
Next Post
Komisi III Soroti Layanan Kesehatan 24 Jam: Optimalkan Peran PSC 119

Komisi III Soroti Layanan Kesehatan 24 Jam: Optimalkan Peran PSC 119

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN