gragepolitan.com
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Panduan Lengkap Aturan DJP untuk Penyedia Printer Meterai Digital

gragepolitan by gragepolitan
7 Oktober 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Aturan DJP untuk Penyedia Printer Meterai Digital

GRAGEPOLITAN – Jakarta, 6 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Peraturan yang berlaku sejak 22 September 2026 tersebut mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti.

Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Adapun Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditentukan oleh DJP.

RelatedPosts

Pemerintah Resmi Terapkan SPP-TDLN, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Panduan Lengkap Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace per 1 Oktober 2026

Kinerja Stabil Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning pada Triwulan II 2026: Apa yang Perlu Diketahui?

Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan. Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data, serta menerapkan pelindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut dan dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan apabila ketentuan tidak dipenuhi.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada pajak.go.id.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: #GenerasiSadarPajakDJPPajakTumbuhIndonesiaTangguhPrinter Meterai Teraan Digital
Previous Post

PT KAI Daop 3 Cirebon Catat 3 Juta Penumpang hingga September 2026

Related Posts

Pemerintah Resmi Terapkan SPP-TDLN, Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Ekonomi Kita

Pemerintah Resmi Terapkan SPP-TDLN, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

2 Oktober 2026
1k
Panduan Lengkap Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace per 1 Oktober 2026
Ekonomi Kita

Panduan Lengkap Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace per 1 Oktober 2026

2 Oktober 2026
1k
Kinerja Stabil Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning pada Triwulan II 2026: Apa yang Perlu Diketahui?
Ekonomi Kita

Kinerja Stabil Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning pada Triwulan II 2026: Apa yang Perlu Diketahui?

25 September 2026
1k

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN