gragepolitan.com
No Result
View All Result
Minggu, November 1, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Pertumbuhan Ekonomi Digital Catatkan Rp58,75 Triliun Hingga September 2026

gragepolitan by gragepolitan
1 November 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Pertumbuhan Ekonomi Digital Catatkan Rp58,75 Triliun Hingga September 2026

GRAGEPOLITAN || Jakarta, 31 Oktober 2026 – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

PPN PMSE Sumbang Rp45,21 Triliun

RelatedPosts

Apa Itu GIR MCAA? Dirjen Pajak Indonesia Mulai Kerja Sama Pajak Global

Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Cirebon Gelar Financial Expo 2026

PPNS Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan: Apa yang Terjadi?

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, DJP memperbarui data pemungut PPN PMSE atas nama Niantic International Ltd.

Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan nilai kumulatif mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan PPN PMSE tersebut terakumulasi sejak 2020, dengan rincian setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp9,54 triliun sepanjang Januari–September 2026.

Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Penerimaan pajak kripto berasal dari setoran sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari–September 2026.

Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun

Penerimaan pajak dari sektor teknologi finansial atau fintech mencapai Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar sepanjang Januari–September 2026.

Pajak SIPP Capai Rp5,96 Triliun

Penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun. Setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, serta Rp1,89 triliun sepanjang Januari–September 2026.

DJP Perkuat Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Menurut Bimo, langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.

Melalui upaya tersebut, DJP berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DJP
Previous Post

KAI Daop 3 Cirebon Tandai 10 Tahun Perjalanan Bersama Pecinta Kereta Api di Satu Dekade KA Ranggajati

Related Posts

Apa Itu GIR MCAA? Dirjen Pajak Indonesia Mulai Kerja Sama Pajak Global
Ekonomi Kita

Apa Itu GIR MCAA? Dirjen Pajak Indonesia Mulai Kerja Sama Pajak Global

1 November 2026
999
Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Cirebon Gelar Financial Expo 2026
Ekonomi Kita

Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Cirebon Gelar Financial Expo 2026

31 Oktober 2026
1k
PPNS Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan: Apa yang Terjadi?
Ekonomi Kita

PPNS Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan: Apa yang Terjadi?

30 Oktober 2026
1k

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN