
GRAGEPOLITAN || Subang, 28 Oktober 2026 — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II menyita rumah milik AS, tersangka dalam dugaan tindak pidana perpajakan. Penyitaan dilakukan di Desa Cikawung, Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penyidikan yang menemukan dugaan pelanggaran ketentuan perpajakan. Pada periode Januari hingga Maret 2023, AS diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari kegiatan usahanya. Perbuatan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.090.544.129 (satu miliar sembilan puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
Atas perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, yang mengatur tindak pidana perpajakan berupa kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sebelum melaksanakan penyitaan, penyidik telah memperoleh penetapan izin sita dari ketua pengadilan negeri. Penyidik juga berkoordinasi dengan kepala desa dan pengurus lingkungan setempat untuk memastikan proses penyitaan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Perwakilan perusahaan wajib pajak dan aparat desa setempat turut hadir menyaksikan proses penyitaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum perpajakan.
“Penyidikan tindak pidana bidang perpajakan ini diharapkan dapat memberikan detterent effect bagi wajib pajak yang hendak melakukan kejahatan serupa serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ucap Eko Radnadi Susetio, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II.




Discussion about this post