
GRAGEPOLITAN || Jakarta, 1 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Oktober 2026, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace akan dipungut. Pemungutan ini dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Keempat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Pemerintah sebelumnya memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, dengan memperhitungkan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan. Berdasarkan evaluasi terbaru serta tingkat kesiapan sistem dan administrasi marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa perubahan waktu pelaksanaan ini merupakan bagian dari evaluasi kebijakan pemerintah dan tidak mengubah substansi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan ini dilakukan langsung melalui transaksi di marketplace. Dengan metode ini, diharapkan administrasi perpajakan bisa menjadi lebih sederhana karena pemungutan terjadi saat transaksi berlangsung.
Selain itu, DJP menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi kemudahan bagi usaha kecil. Wajib pajak pribadi dengan omzet mencapai hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace asalkan telah menyerahkan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, DJP menyarankan para pedagang memastikan bahwa data perpajakan dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Dirjen Pajak. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.
DJP mengimbau para pedagang untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai. “Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan.” pungkas Bimo
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.





Discussion about this post