gragepolitan.com
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Panduan Lengkap Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace per 1 Oktober 2026

gragepolitan by gragepolitan
2 Oktober 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Strategi Menghadapi Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Marketplace pada Oktober 2026

GRAGEPOLITAN || Jakarta, 1 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Oktober 2026, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace akan dipungut. Pemungutan ini dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Keempat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Pemerintah sebelumnya memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, dengan memperhitungkan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan. Berdasarkan evaluasi terbaru serta tingkat kesiapan sistem dan administrasi marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa perubahan waktu pelaksanaan ini merupakan bagian dari evaluasi kebijakan pemerintah dan tidak mengubah substansi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.

RelatedPosts

Pemerintah Resmi Terapkan SPP-TDLN, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Kinerja Stabil Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning pada Triwulan II 2026: Apa yang Perlu Diketahui?

Mendorong Ekonomi dan Pariwisata: OJK Cirebon Akselerasi Desa Jagara Menjadi Desa EKI

Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan ini dilakukan langsung melalui transaksi di marketplace. Dengan metode ini, diharapkan administrasi perpajakan bisa menjadi lebih sederhana karena pemungutan terjadi saat transaksi berlangsung.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi kemudahan bagi usaha kecil. Wajib pajak pribadi dengan omzet mencapai hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace asalkan telah menyerahkan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, DJP menyarankan para pedagang memastikan bahwa data perpajakan dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Dirjen Pajak. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.

DJP mengimbau para pedagang untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai. “Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan.” pungkas Bimo

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DJPMarketplaceMulai 1 Oktober 2026Pengenaan PPh Pasal 22
Previous Post

Menelusuri Peran 217 Penjaga Pintu Perlintasan di KAI Daop 3 Cirebon

Next Post

Pemerintah Resmi Terapkan SPP-TDLN, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Related Posts

Pemerintah Resmi Terapkan SPP-TDLN, Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Ekonomi Kita

Pemerintah Resmi Terapkan SPP-TDLN, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

2 Oktober 2026
999
Kinerja Stabil Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning pada Triwulan II 2026: Apa yang Perlu Diketahui?
Ekonomi Kita

Kinerja Stabil Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning pada Triwulan II 2026: Apa yang Perlu Diketahui?

25 September 2026
1k
Mendorong Ekonomi dan Pariwisata: OJK Cirebon Akselerasi Desa Jagara Menjadi Desa EKI
Ekonomi Kita

Mendorong Ekonomi dan Pariwisata: OJK Cirebon Akselerasi Desa Jagara Menjadi Desa EKI

24 September 2026
1k
Next Post
Pemerintah Resmi Terapkan SPP-TDLN, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Pemerintah Resmi Terapkan SPP-TDLN, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN