gragepolitan.com
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Terapkan SPP-TDLN, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

gragepolitan by gragepolitan
2 Oktober 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Pemerintah Terapkan SPP-TDLN: Dampak dan Manfaatnya bagi Ekonomi

GRAGEPOLITAN || Jakarta, 1 Oktober 2026 – Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini bertujuan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada Transaksi Digital Luar Negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak khusus tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, inisiatif ini adalah langkah penting untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital antar negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.

RelatedPosts

Panduan Lengkap Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace per 1 Oktober 2026

Kinerja Stabil Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning pada Triwulan II 2026: Apa yang Perlu Diketahui?

Mendorong Ekonomi dan Pariwisata: OJK Cirebon Akselerasi Desa Jagara Menjadi Desa EKI

SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang sudah ada. Ini adalah sistem untuk memungut PPN atas penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN diterapkan pada transaksi yang belum dikenakan PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, SPP-TDLN memastikan tidak ada pengenaan pajak ganda pada transaksi yang sama.

Dalam praktiknya, SPP-TDLN menggunakan data dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi syarat pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi kriteria, PPN dipungut dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebelum diterapkan sepenuhnya, SPP-TDLN telah menjalani uji coba dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pemungutan.

Setelah semua tahap tersebut selesai, SPP-TDLN memulai fase go live dengan melibatkan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pada tahap awal, enam issuer yang ditunjuk adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Saat ini, issuer lainnya sedang dalam tahap pengujian sandboxing dan akan segera memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk untuk memungut PPN.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, peran issuer sangat penting dalam mendukung efektifitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Diharapkan, penerapan SPP-TDLN dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan pajak, dan memberikan perlakuan pajak setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi agar implementasi berjalan sesuai ketentuan, kata Bimo.

Ketentuan lebih lanjut tentang PMK Nomor 49 Tahun 2026 mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri dapat diakses dan diunduh melalui laman https://pajak.go.id/spp-tdln

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DJPSPP-TDLN
Previous Post

Panduan Lengkap Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace per 1 Oktober 2026

Related Posts

Panduan Lengkap Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace per 1 Oktober 2026
Ekonomi Kita

Panduan Lengkap Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace per 1 Oktober 2026

2 Oktober 2026
999
Kinerja Stabil Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning pada Triwulan II 2026: Apa yang Perlu Diketahui?
Ekonomi Kita

Kinerja Stabil Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning pada Triwulan II 2026: Apa yang Perlu Diketahui?

25 September 2026
1k
Mendorong Ekonomi dan Pariwisata: OJK Cirebon Akselerasi Desa Jagara Menjadi Desa EKI
Ekonomi Kita

Mendorong Ekonomi dan Pariwisata: OJK Cirebon Akselerasi Desa Jagara Menjadi Desa EKI

24 September 2026
1k

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN