gragepolitan.com
No Result
View All Result
Senin, November 2, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Kanwil DJP Jabar II Percepat Sosialisasi PMK-71 dalam Putaran Kedua di Karawang

gragepolitan by gragepolitan
2 November 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

GRAGEPOLITAN || Karawang, 28 Oktober 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II kembali melanjutkan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kedua regulasi ini memberikan fasilitas pengurangan sanksi administrasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dengan mempertimbangkan batas waktu pengajuan dan manfaat fasilitas tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat II bergerak cepat menggelar sosialisasi bagi wajib pajak di wilayah kerja KPP Madya Karawang, KPP Pratama Karawang, dan KPP Pratama Subang. Kegiatan berlangsung di Aula KPP Madya Karawang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II hadir memberikan arahan, didampingi Kepala KPP Madya Karawang, Kepala KPP Pratama Karawang, dan Kepala KPP Pratama Subang. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan, serta tim Penyuluh Pajak.

Dalam laporan pembukaannya, Kepala KPP Madya Karawang menegaskan bahwa sosialisasi dilaksanakan sesegera mungkin agar wajib pajak dapat memahami ketentuan dan segera mengambil langkah untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II dalam sambutannya mengajak seluruh perwakilan perusahaan yang hadir untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya terkait sanksi administrasi. Pemanfaatan fasilitas ini diharapkan dapat membantu wajib pajak memperoleh kepastian dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya sekaligus menuntaskan beban sanksi dari kewajiban masa lalu.

RelatedPosts

Pertumbuhan Ekonomi Digital Catatkan Rp58,75 Triliun Hingga September 2026

Apa Itu GIR MCAA? Dirjen Pajak Indonesia Mulai Kerja Sama Pajak Global

Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Cirebon Gelar Financial Expo 2026

Pada sesi pemaparan materi, tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan pokok-pokok ketentuan PMK Nomor 71 Tahun 2026 beserta tata cara pemanfaatannya. Salah satu hal penting yang ditekankan adalah batas waktu pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi, yakni hingga 1 Oktober 2028. Wajib pajak juga tidak perlu mempelajari mekanisme baru karena tata cara pengajuannya sama dengan permohonan pengurangan sanksi administrasi reguler melalui portal Coretax.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Sejumlah wajib pajak menyampaikan kasus nyata yang mereka hadapi. Salah satu isu yang mengemuka berkaitan dengan wajib pajak yang sebelumnya telah menyepakati angsuran utang pajak dengan seksi penagihan. Tim narasumber menjelaskan bahwa apabila wajib pajak melunasi sisa tagihan pokok pajaknya, sisa sanksi administrasinya dapat memperoleh pengurangan sebesar 100 persen. Dalam kondisi tersebut, pelunasan yang dipersyaratkan mengacu pada sisa tagihan pokok pajak yang masih terutang, bukan keseluruhan nilai tagihan awal.

Pembahasan lainnya menyangkut status permohonan yang pernah ditolak atau dikembalikan. Tim narasumber menjelaskan bahwa permohonan yang sebelumnya ditolak secara formal atau dikembalikan karena persyaratan tidak lengkap belum diperhitungkan sebagai penggunaan kuota permohonan. Dengan demikian, wajib pajak yang bersangkutan masih memiliki kuota penuh untuk mengajukan permohonan melalui fasilitas pengurangan sanksi administrasi ini.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap wajib pajak memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan dan langkah teknis pengajuan permohonan. Bekal tersebut diharapkan mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DJPKanwil DJP Jawa Barat II
Previous Post

Malam Penuh Kehangatan, Satgas TMMD ke-130 dan Warga Nikmati Ikan Bakar Bersama

Next Post

Kabupaten Bekasi Jadi Titik Awal Sosialisasi PMK-71/2026 oleh Kanwil DJP Jabar II

Related Posts

Pertumbuhan Ekonomi Digital Catatkan Rp58,75 Triliun Hingga September 2026
Ekonomi Kita

Pertumbuhan Ekonomi Digital Catatkan Rp58,75 Triliun Hingga September 2026

1 November 2026
1000
Apa Itu GIR MCAA? Dirjen Pajak Indonesia Mulai Kerja Sama Pajak Global
Ekonomi Kita

Apa Itu GIR MCAA? Dirjen Pajak Indonesia Mulai Kerja Sama Pajak Global

1 November 2026
1000
Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Cirebon Gelar Financial Expo 2026
Ekonomi Kita

Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Cirebon Gelar Financial Expo 2026

31 Oktober 2026
1k

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN