
GRAGEPOLITAN || Bekasi, 27 Oktober 2026 — Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II menggelar sosialisasi terpadu di Aula KPP Madya Bekasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kedua regulasi tersebut membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi.
Kegiatan ini melibatkan KPP Madya Bekasi, KPP Pratama Cikarang Selatan, KPP Pratama Cikarang Utara, dan KPP Pratama Cibitung. Para kepala kantor hadir bersama sekitar 44 wajib pajak dari berbagai sektor industri di Kabupaten Bekasi yang memenuhi syarat memanfaatkan fasilitas PMK-71.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, membuka acara dengan laporan kegiatan. Sosialisasi dilakukan secara tatap muka untuk memastikan wajib pajak memahami kebijakan baru secara langsung.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, berharap fasilitas ini dimanfaatkan oleh wajib pajak yang beritikad baik menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus mendukung administrasi perpajakan yang lebih baik.
Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II kemudian menjelaskan ketentuan teknis PMK-71, termasuk penyederhanaan persyaratan pengajuan pengurangan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan dokumen, maupun surat ketetapan tertentu. Regulasi ini juga mempersingkat proses verifikasi dan menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan untuk memberikan kepastian hukum.
Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan mengimbau peserta segera menginventarisasi sanksi administrasi yang belum diselesaikan dan mengajukan permohonan melalui Coretax sesuai ketentuan serta batas waktu yang berlaku.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan lebih dari lima peserta menyampaikan persoalan nyata, mulai dari kekhawatiran terkait permohonan hingga kasus wajib pajak yang masih menunggu ketetapan hasil pemeriksaan.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Jawa Barat II mendorong wajib pajak di kawasan industri Bekasi dan Cikarang segera meninjau tunggakan ketetapan pajak serta memanfaatkan fasilitas keringanan sesuai batas waktu dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026.




Discussion about this post