
GRAGEPOLITAN || Karawang, 28 Oktober 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II kembali melanjutkan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kedua regulasi ini memberikan fasilitas pengurangan sanksi administrasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dengan mempertimbangkan batas waktu pengajuan dan manfaat fasilitas tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat II bergerak cepat menggelar sosialisasi bagi wajib pajak di wilayah kerja KPP Madya Karawang, KPP Pratama Karawang, dan KPP Pratama Subang. Kegiatan berlangsung di Aula KPP Madya Karawang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II hadir memberikan arahan, didampingi Kepala KPP Madya Karawang, Kepala KPP Pratama Karawang, dan Kepala KPP Pratama Subang. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan, serta tim Penyuluh Pajak.
Dalam laporan pembukaannya, Kepala KPP Madya Karawang menegaskan bahwa sosialisasi dilaksanakan sesegera mungkin agar wajib pajak dapat memahami ketentuan dan segera mengambil langkah untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
Sejalan dengan hal itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II dalam sambutannya mengajak seluruh perwakilan perusahaan yang hadir untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya terkait sanksi administrasi. Pemanfaatan fasilitas ini diharapkan dapat membantu wajib pajak memperoleh kepastian dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya sekaligus menuntaskan beban sanksi dari kewajiban masa lalu.

Pada sesi pemaparan materi, tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan pokok-pokok ketentuan PMK Nomor 71 Tahun 2026 beserta tata cara pemanfaatannya. Salah satu hal penting yang ditekankan adalah batas waktu pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi, yakni hingga 1 Oktober 2028. Wajib pajak juga tidak perlu mempelajari mekanisme baru karena tata cara pengajuannya sama dengan permohonan pengurangan sanksi administrasi reguler melalui portal Coretax.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Sejumlah wajib pajak menyampaikan kasus nyata yang mereka hadapi. Salah satu isu yang mengemuka berkaitan dengan wajib pajak yang sebelumnya telah menyepakati angsuran utang pajak dengan seksi penagihan. Tim narasumber menjelaskan bahwa apabila wajib pajak melunasi sisa tagihan pokok pajaknya, sisa sanksi administrasinya dapat memperoleh pengurangan sebesar 100 persen. Dalam kondisi tersebut, pelunasan yang dipersyaratkan mengacu pada sisa tagihan pokok pajak yang masih terutang, bukan keseluruhan nilai tagihan awal.
Pembahasan lainnya menyangkut status permohonan yang pernah ditolak atau dikembalikan. Tim narasumber menjelaskan bahwa permohonan yang sebelumnya ditolak secara formal atau dikembalikan karena persyaratan tidak lengkap belum diperhitungkan sebagai penggunaan kuota permohonan. Dengan demikian, wajib pajak yang bersangkutan masih memiliki kuota penuh untuk mengajukan permohonan melalui fasilitas pengurangan sanksi administrasi ini.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap wajib pajak memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan dan langkah teknis pengajuan permohonan. Bekal tersebut diharapkan mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan menuntaskan kewajiban perpajakannya.




Discussion about this post