gragepolitan.com
No Result
View All Result
Senin, November 2, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Kabupaten Bekasi Jadi Titik Awal Sosialisasi PMK-71/2026 oleh Kanwil DJP Jabar II

gragepolitan by gragepolitan
2 November 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Kabupaten Bekasi Jadi Titik Awal Sosialisasi PMK-71/2026 oleh Kanwil DJP Jabar II

GRAGEPOLITAN || Bekasi, 27 Oktober 2026 — Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II menggelar sosialisasi terpadu di Aula KPP Madya Bekasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kedua regulasi tersebut membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi.

Kegiatan ini melibatkan KPP Madya Bekasi, KPP Pratama Cikarang Selatan, KPP Pratama Cikarang Utara, dan KPP Pratama Cibitung. Para kepala kantor hadir bersama sekitar 44 wajib pajak dari berbagai sektor industri di Kabupaten Bekasi yang memenuhi syarat memanfaatkan fasilitas PMK-71.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, membuka acara dengan laporan kegiatan. Sosialisasi dilakukan secara tatap muka untuk memastikan wajib pajak memahami kebijakan baru secara langsung.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, berharap fasilitas ini dimanfaatkan oleh wajib pajak yang beritikad baik menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus mendukung administrasi perpajakan yang lebih baik.

RelatedPosts

Kanwil DJP Jabar II Percepat Sosialisasi PMK-71 dalam Putaran Kedua di Karawang

Pertumbuhan Ekonomi Digital Catatkan Rp58,75 Triliun Hingga September 2026

Apa Itu GIR MCAA? Dirjen Pajak Indonesia Mulai Kerja Sama Pajak Global

Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II kemudian menjelaskan ketentuan teknis PMK-71, termasuk penyederhanaan persyaratan pengajuan pengurangan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan dokumen, maupun surat ketetapan tertentu. Regulasi ini juga mempersingkat proses verifikasi dan menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan untuk memberikan kepastian hukum.

Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan mengimbau peserta segera menginventarisasi sanksi administrasi yang belum diselesaikan dan mengajukan permohonan melalui Coretax sesuai ketentuan serta batas waktu yang berlaku.

Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan lebih dari lima peserta menyampaikan persoalan nyata, mulai dari kekhawatiran terkait permohonan hingga kasus wajib pajak yang masih menunggu ketetapan hasil pemeriksaan.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Jawa Barat II mendorong wajib pajak di kawasan industri Bekasi dan Cikarang segera meninjau tunggakan ketetapan pajak serta memanfaatkan fasilitas keringanan sesuai batas waktu dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DJP
Previous Post

Kanwil DJP Jabar II Percepat Sosialisasi PMK-71 dalam Putaran Kedua di Karawang

Related Posts

Ekonomi Kita

Kanwil DJP Jabar II Percepat Sosialisasi PMK-71 dalam Putaran Kedua di Karawang

2 November 2026
999
Pertumbuhan Ekonomi Digital Catatkan Rp58,75 Triliun Hingga September 2026
Ekonomi Kita

Pertumbuhan Ekonomi Digital Catatkan Rp58,75 Triliun Hingga September 2026

1 November 2026
1000
Apa Itu GIR MCAA? Dirjen Pajak Indonesia Mulai Kerja Sama Pajak Global
Ekonomi Kita

Apa Itu GIR MCAA? Dirjen Pajak Indonesia Mulai Kerja Sama Pajak Global

1 November 2026
1000

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN