
GRAGEPOLITAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif bersama PT Pertamina (Persero). Dengan penerapan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan, DJP berusaha menyelesaikan potensi masalah perpajakan sejak dini untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak. Program ini diluncurkan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin, 13 Juli.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), dan jajaran pimpinan BUMN strategis lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui kolaborasi dan penguatan tata kelola.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dengan Wajib Pajak. Pembahasan mengenai risiko perpajakan kini dilakukan sejak awal dengan komunikasi yang lebih terbuka serta didukung oleh integrasi data.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Setelah menjalani proses persiapan dan diskusi yang cukup intensif, PT Pertamina (Persero) dipilih sebagai mitra pertama untuk menjalankan uji coba Co-operative Compliance. Uji coba ini berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 dan mencakup beberapa pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26. Dalam periode ini, Pertamina akan melakukan self-assessment TCF, berdiskusi dengan DJP mengenai compliance arrangement, dan melakukan evaluasi bersama sebagai landasan untuk penyempurnaan program.
Mega Satria, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), menegaskan bahwa kepercayaan sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. Implementasi TCF dan integrasi data diharapkan tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan tetapi juga mendukung transparansi serta pengelolaan risiko yang lebih baik.
Inisiatif ini mendapat dukungan dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Komjen Pol. Yudhiawan, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, melihat penerapan TCF dan integrasi data sebagai langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola di sektor energi. Di sisi lain, Tedi Bharata, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, menyatakan harapannya agar praktik ini bisa menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan dapat diterapkan oleh BUMN lain.
Pengembangan Co-operative Compliance merujuk pada praktik yang telah dilaksanakan di beberapa negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Ke depannya, DJP berencana memperluas uji coba ini ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai langkah persiapan untuk penerapan yang lebih luas.
“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutup Bimo.




Discussion about this post