gragepolitan.com
No Result
View All Result
Selasa, Juli 7, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Peluang Besar bagi UMKM dan Perumahan dengan Optimalisasi SLIK dari OJK

gragepolitan by gragepolitan
6 Juli 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK dan Program 3 Juta Rumah

GRAGEPOLITAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada 6 Juli 2026 terus berupaya memperkuat infrastruktur informasi kredit nasional melalui peningkatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif. Dengan fokus utama pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Program 3 Juta Rumah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, meluncurkan upaya optimalisasi SLIK ini di Kantor OJK Jakarta pada hari Senin. Acara tersebut juga dihadiri oleh anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Friderica menyatakan bahwa optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara tepat dan berkualitas, yang pada gilirannya akan mendukung stabilitas sektor keuangan.

Optimalisasi SLIK yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026 ini mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, terdapat penerapan ambang batas informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi tetap proporsional dan relevan dalam analisis kredit.

RelatedPosts

Bagaimana PMK 37/2025 Mengubah Peran Marketplace dalam Pemungutan PPh

Galeri Investasi BEI Untag Cirebon, Langkah OJK dalam Memperkuat Ekosistem Pasar Modal dan Mencetak Investor Muda

DJP Pastikan PPh Final UMKM Terus 0,5%, Apa Artinya Bagi Pengusaha?

Ketersediaan informasi debitur yang lebih mutakhir, akurat, dan relevan diharapkan membantu lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi dengan lebih cepat dan bijak, khususnya dalam rangka Program 3 Juta Rumah.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.

Meskipun begitu, Friderica mengungkapkan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya faktor dalam persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan untuk memberikan kredit tetap ditentukan oleh masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat sejalan dengan peningkatan kualitas kredit dan pembiayaan, perlindungan konsumen, dan terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Maruarar Sirait pada kesempatan itu memberikan apresiasi terhadap langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK, yang dinilai dapat mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Manfaat Besar SLIK
Pada Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang meliputi bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pegadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya. Pemanfaatan tinggi SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta permintaan pada April 2026. Hal ini menunjukkan bahwa SLIK semakin memegang peran strategis dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.

Optimalisasi SLIK yang diluncurkan saat ini ditujukan untuk mencapai empat tujuan utama yang saling mendukung, yaitu mendukung program pembangunan ekonomi nasional dengan memperluas akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data, mengurangi pengaduan masyarakat terhadap fasilitas yang telah lunas namun belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.

Penguatan SLIK berlangsung di tengah kinerja sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen (year on year) mencapai Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (year on year).

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: 3 Juta RumahKementerian PKPOJKSLIKUMKM
Previous Post

KAI Daop 3 Cirebon dan KESI Perkuat Kolaborasi untuk Budaya Keselamatan Kereta Api

Related Posts

Bagaimana PMK 37/2025 Mengubah Peran Marketplace dalam Pemungutan PPh
Ekonomi Kita

Bagaimana PMK 37/2025 Mengubah Peran Marketplace dalam Pemungutan PPh

1 Juli 2026
1k
Galeri Investasi BEI Untag Cirebon, Langkah OJK dalam Memperkuat Ekosistem Pasar Modal dan Mencetak Investor Muda
Cirebon Kita

Galeri Investasi BEI Untag Cirebon, Langkah OJK dalam Memperkuat Ekosistem Pasar Modal dan Mencetak Investor Muda

30 Juni 2026
1k
DJP Pastikan PPh Final UMKM Terus 0,5%, Apa Artinya Bagi Pengusaha?
Ekonomi Kita

DJP Pastikan PPh Final UMKM Terus 0,5%, Apa Artinya Bagi Pengusaha?

24 Juni 2026
1k

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN