gragepolitan.com
No Result
View All Result
Rabu, Juni 24, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

DJP Pastikan PPh Final UMKM Terus 0,5%, Apa Artinya Bagi Pengusaha?

Iman Shelter by Iman Shelter
24 Juni 2026
in Ekonomi Kita, Kota Cirebon
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

GRAGEPOLITAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II mengadakan Forum Komunikasi Publik (FKP) sekaligus Media Gathering Tahun 2026. Acara ini dirancang sebagai wadah dialog antara DJP dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan perpajakan, serta mengumpulkan aspirasi, masukan, dan saran demi meningkatkan kualitas layanan publik di sektor perpajakan. Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.

Forum ini diselenggarakan bertepatan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Peraturan terbaru ini tetap mendukung UMKM dengan fokus utama pada pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan. Sementara itu, kelompok wajib pajak lainnya menyesuaikan diri dengan aturan perpajakan berdasarkan karakteristik usaha, profesi, serta kapasitas administrasi masing-masing.

Tarif PPh Final Tetap 0,5 persen dan Dipermanenkan

RelatedPosts

Resmi Dibuka, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah, Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Pekan Sita Serentak 2026, DJP Jawa Barat Sita 288 Aset Senilai Rp 54 Miliar

Wali Kota Cirebon Dorong Calon Paskibraka Sebagai Duta Pancasila

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perseorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omzet hingga Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif sebesar 0,5 persen, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan berbentuk perseroan perseorangan yang sebelumnya ditetapkan masing-masing selama 7 tahun dan 4 tahun kini diubah. Wajib Pajak dapat memanfaatkan tarif ini hingga mereka tidak lagi memenuhi kriteria subjek atau memilih untuk menggunakan tarif PPh sesuai ketentuan umum yang berlaku.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak koperasi, tidak ada perubahan terkait jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen. Ketentuan ini tetap mengacu pada PP No. 55 Tahun 2022 yang menetapkan bahwa koperasi diberikan jangka waktu selama empat tahun pajak sejak tahun pajak ketika Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Pengaturan Integritas Sistem Perpajakan

DJP menegaskan bahwa biaya terkait korupsi dan suap tidak diakui secara fiskal. Langkah ini mendukung praktik bisnis yang sehat, transparan, dan sesuai standar internasional tata kelola perpajakan.

Ketentuan Peralihan

Untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung keberlangsungan usaha, pemerintah telah menetapkan ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Masa transisi ini dirancang untuk memberikan waktu yang memadai bagi Wajib Pajak dalam beradaptasi dengan pengaturan baru.

Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan berkredibilitas tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM digunakan sesuai tujuan utama kebijakan tersebut. Melalui pengaturan yang lebih terarah, penguatan integritas sistem, serta dukungan berkelanjutan bagi pelaku usaha kecil, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan kepatuhan secara sukarela, dan memperkokoh fondasi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: 5 PersenDJPPPh FinalUMKM Tetap 0
Previous Post

Pekan Sita Serentak 2026, DJP Jawa Barat Sita 288 Aset Senilai Rp 54 Miliar

Next Post

Resmi Dibuka, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah, Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Related Posts

Resmi Dibuka, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah, Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Kota Cirebon

Resmi Dibuka, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah, Sinergi untuk Kemajuan Daerah

24 Juni 2026
999
Pekan Sita Serentak 2026, DJP Jawa Barat Sita 288 Aset Senilai Rp 54 Miliar
Ekonomi Kita

Pekan Sita Serentak 2026, DJP Jawa Barat Sita 288 Aset Senilai Rp 54 Miliar

23 Juni 2026
1k
Wali Kota Cirebon Dorong Calon Paskibraka Sebagai Duta Pancasila
Kota Cirebon

Wali Kota Cirebon Dorong Calon Paskibraka Sebagai Duta Pancasila

23 Juni 2026
1k
Next Post
Resmi Dibuka, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah, Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Resmi Dibuka, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah, Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN