
GRAGEPOLITAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II mengadakan Forum Komunikasi Publik (FKP) sekaligus Media Gathering Tahun 2026. Acara ini dirancang sebagai wadah dialog antara DJP dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan perpajakan, serta mengumpulkan aspirasi, masukan, dan saran demi meningkatkan kualitas layanan publik di sektor perpajakan. Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.
Forum ini diselenggarakan bertepatan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Peraturan terbaru ini tetap mendukung UMKM dengan fokus utama pada pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan. Sementara itu, kelompok wajib pajak lainnya menyesuaikan diri dengan aturan perpajakan berdasarkan karakteristik usaha, profesi, serta kapasitas administrasi masing-masing.
Tarif PPh Final Tetap 0,5 persen dan Dipermanenkan
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perseorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omzet hingga Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif sebesar 0,5 persen, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan berbentuk perseroan perseorangan yang sebelumnya ditetapkan masing-masing selama 7 tahun dan 4 tahun kini diubah. Wajib Pajak dapat memanfaatkan tarif ini hingga mereka tidak lagi memenuhi kriteria subjek atau memilih untuk menggunakan tarif PPh sesuai ketentuan umum yang berlaku.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak koperasi, tidak ada perubahan terkait jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen. Ketentuan ini tetap mengacu pada PP No. 55 Tahun 2022 yang menetapkan bahwa koperasi diberikan jangka waktu selama empat tahun pajak sejak tahun pajak ketika Wajib Pajak tersebut terdaftar.
Pengaturan Integritas Sistem Perpajakan
DJP menegaskan bahwa biaya terkait korupsi dan suap tidak diakui secara fiskal. Langkah ini mendukung praktik bisnis yang sehat, transparan, dan sesuai standar internasional tata kelola perpajakan.
Ketentuan Peralihan
Untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung keberlangsungan usaha, pemerintah telah menetapkan ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Masa transisi ini dirancang untuk memberikan waktu yang memadai bagi Wajib Pajak dalam beradaptasi dengan pengaturan baru.
Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan berkredibilitas tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM digunakan sesuai tujuan utama kebijakan tersebut. Melalui pengaturan yang lebih terarah, penguatan integritas sistem, serta dukungan berkelanjutan bagi pelaku usaha kecil, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan kepatuhan secara sukarela, dan memperkokoh fondasi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.





Discussion about this post