gragepolitan.com
No Result
View All Result
Selasa, Juni 23, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Pekan Sita Serentak 2026, DJP Jawa Barat Sita 288 Aset Senilai Rp 54 Miliar

gragepolitan by gragepolitan
23 Juni 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Barat Gelar Pekan Sita Serentak 2026

GRAGEPOLITAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, II, dan III menyelenggarakan Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026 di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III di Bogor. Dalam kegiatan ini, ketiga kanwil berhasil menyita total 288 aset dengan perkiraan nilai mencapai Rp 54.060.910.802. Bogor, 22 Juni 2026

Secara detail, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai Rp 12.064.211.565, Kanwil DJP Jawa Barat II menangani 71 aset bernilai Rp 27.955.397.758, sementara Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp 14.041.301.479. Secara khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, penyitaan dilakukan kepada 43 Wajib Pajak dengan total 71 aset, termasuk alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk melunasi utang pajak yang mencapai Rp 113.206.633.558.

Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Dalam prosesnya, wajib pajak tetap memiliki hak-hak seperti mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak, meminta pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang tidak benar, dan/atau mengajukan gugatan ke pengadilan pajak.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena penagihan aktif hanya menyasar wajib pajak yang memiliki utang dan tidak diberlakukan pada mereka yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik. Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, yang turut hadir dalam kegiatan ini menekankan pentingnya komunikasi dan edukasi kepada para Wajib Pajak dalam proses penagihan. Menurutnya, ada kemungkinan masih ada Wajib Pajak yang belum menyadari adanya utang pajak mereka.

RelatedPosts

Strategi DJP dalam Mendukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

Ketahanan Ekonomi Jawa Barat, Mengapa Kinerja Fiskal Regional Tetap Solid di Tengah Tantangan?

OJK Cirebon Tegaskan Proses Pembubaran Pergadaian Sesuai Ketentuan: Apa yang Perlu Diketahui?

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujar Samingun.

Selain seremoni kick-off, acara ini juga diwarnai dengan laporan langsung dari setiap kantor wilayah yang melakukan penyitaan di berbagai lokasi. Prosesi simbolis berlangsung melalui pemasangan stiker penyitaan oleh juru sita pajak pada objek yang telah disita. Kanwil DJP Jawa Barat II, yang diwakili oleh KPP Pratama Cikarang Utara, melakukan penyitaan atas aset berupa ruko.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III, melalui KPP Madya Bogor, menyita aset berupa kendaraan truk roda empat. Di waktu yang sama, Kanwil DJP Jawa Barat I, yang diwakili oleh KPP Madya Dua Bandung, juga melaksanakan penyitaan terhadap aset berupa ruko.

Melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak Tahun 2026 ini, DJP berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: Gelar Pekan Sita Serentak 2026Senilai Rp 54 MiliarSita 288 AsetTiga Kantor Wilayah DJP
Previous Post

Dari Limbah Menjadi Berkah, Program Pupuk Kompos Kelompok Tani Lestari 09 di Cirebon

Related Posts

Strategi DJP dalam Mendukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Ekonomi Kita

Strategi DJP dalam Mendukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

9 Juni 2026
1k
Ketahanan Ekonomi Jawa Barat, Mengapa Kinerja Fiskal Regional Tetap Solid di Tengah Tantangan?
Ekonomi Kita

Ketahanan Ekonomi Jawa Barat, Mengapa Kinerja Fiskal Regional Tetap Solid di Tengah Tantangan?

26 Mei 2026
1k
OJK Cirebon Tegaskan Proses Pembubaran Pergadaian Sesuai Ketentuan: Apa yang Perlu Diketahui?
Cirebon Kita

OJK Cirebon Tegaskan Proses Pembubaran Pergadaian Sesuai Ketentuan: Apa yang Perlu Diketahui?

11 Mei 2026
1k

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN