
GRAGEPOLITAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, II, dan III menyelenggarakan Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026 di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III di Bogor. Dalam kegiatan ini, ketiga kanwil berhasil menyita total 288 aset dengan perkiraan nilai mencapai Rp 54.060.910.802. Bogor, 22 Juni 2026
Secara detail, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai Rp 12.064.211.565, Kanwil DJP Jawa Barat II menangani 71 aset bernilai Rp 27.955.397.758, sementara Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp 14.041.301.479. Secara khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, penyitaan dilakukan kepada 43 Wajib Pajak dengan total 71 aset, termasuk alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk melunasi utang pajak yang mencapai Rp 113.206.633.558.
Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Dalam prosesnya, wajib pajak tetap memiliki hak-hak seperti mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak, meminta pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang tidak benar, dan/atau mengajukan gugatan ke pengadilan pajak.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena penagihan aktif hanya menyasar wajib pajak yang memiliki utang dan tidak diberlakukan pada mereka yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik. Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, yang turut hadir dalam kegiatan ini menekankan pentingnya komunikasi dan edukasi kepada para Wajib Pajak dalam proses penagihan. Menurutnya, ada kemungkinan masih ada Wajib Pajak yang belum menyadari adanya utang pajak mereka.
“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujar Samingun.
Selain seremoni kick-off, acara ini juga diwarnai dengan laporan langsung dari setiap kantor wilayah yang melakukan penyitaan di berbagai lokasi. Prosesi simbolis berlangsung melalui pemasangan stiker penyitaan oleh juru sita pajak pada objek yang telah disita. Kanwil DJP Jawa Barat II, yang diwakili oleh KPP Pratama Cikarang Utara, melakukan penyitaan atas aset berupa ruko.
Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III, melalui KPP Madya Bogor, menyita aset berupa kendaraan truk roda empat. Di waktu yang sama, Kanwil DJP Jawa Barat I, yang diwakili oleh KPP Madya Dua Bandung, juga melaksanakan penyitaan terhadap aset berupa ruko.
Melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak Tahun 2026 ini, DJP berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan.




Discussion about this post