
GRAGEPOLITAN || Jakarta, 1 Oktober 2026 – Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini bertujuan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada Transaksi Digital Luar Negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak khusus tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, inisiatif ini adalah langkah penting untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital antar negara.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.
SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang sudah ada. Ini adalah sistem untuk memungut PPN atas penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN diterapkan pada transaksi yang belum dikenakan PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, SPP-TDLN memastikan tidak ada pengenaan pajak ganda pada transaksi yang sama.
Dalam praktiknya, SPP-TDLN menggunakan data dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi syarat pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi kriteria, PPN dipungut dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebelum diterapkan sepenuhnya, SPP-TDLN telah menjalani uji coba dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pemungutan.
Setelah semua tahap tersebut selesai, SPP-TDLN memulai fase go live dengan melibatkan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pada tahap awal, enam issuer yang ditunjuk adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Saat ini, issuer lainnya sedang dalam tahap pengujian sandboxing dan akan segera memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk untuk memungut PPN.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, peran issuer sangat penting dalam mendukung efektifitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Diharapkan, penerapan SPP-TDLN dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan pajak, dan memberikan perlakuan pajak setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi agar implementasi berjalan sesuai ketentuan, kata Bimo.
Ketentuan lebih lanjut tentang PMK Nomor 49 Tahun 2026 mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri dapat diakses dan diunduh melalui laman https://pajak.go.id/spp-tdln




Discussion about this post