
GRAGEPOLITAN – Cirebon, 3 November 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 secara luring di Aula KPP Pratama Cirebon Satu. Kegiatan ini diikuti perwakilan wajib pajak dan konsultan pajak dari wilayah Ciayumajakuning yang dilayani oleh KPP Pratama Cirebon Satu, KPP Pratama Cirebon Dua, KPP Pratama Indramayu, serta KPP Pratama Kuningan, yang wilayah kerjanya juga mencakup Kabupaten Majalengka.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi tatap muka ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis dan memastikan kesiapan administrasi para pelaku usaha di wilayah Cirebon Raya, Indramayu, dan Kuningan. Edukasi serupa juga terus dilaksanakan secara bertahap melalui asistensi langsung di masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) maupun kanal daring.
Saat membuka kegiatan, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung keberlangsungan usaha wajib pajak melalui kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA). Ia menjelaskan bahwa relaksasi yang diberikan Menteri Keuangan bertujuan mendorong perekonomian nasional dengan meringankan beban wajib pajak agar kegiatan usaha dapat berjalan lebih baik.
Melalui PMK-71 dan petunjuk teknis KEP-239/PJ/2026, pemerintah menyederhanakan tata cara pengurangan sanksi administrasi. Wajib pajak yang memiliki Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan pokok pajak terutang dapat memperoleh penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen setelah melunasi pokok pajaknya. Sementara itu, untuk Surat Tagihan Pajak (STP) yang hanya memuat sanksi tanpa pokok pajak, tersedia pengurangan sanksi sebesar 90 persen dengan menyetorkan 10 persen dari sanksi terutang. Permohonan fasilitas ini dapat diajukan hingga 1 Oktober 2028. Pembuktian kekhilafan juga dipermudah melalui surat pernyataan bermeterai, tanpa audit finansial materiil yang berlapis.
Penghapusan sanksi tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas usaha di daerah. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar denda dapat dialihkan ke kebutuhan produktif, mulai dari modal kerja hingga pemenuhan hak pekerja.
Dalam sesi diskusi, tim narasumber menjelaskan bahwa persentase pengurangan sanksi ditentukan berdasarkan tanggal pelunasan dan/atau pelaporan SPT oleh wajib pajak. Skema ini juga tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang rekeningnya telah diblokir atau yang asetnya telah disita sebagian, serta memberikan insentif atas pelunasan pokok SKPKB dan bunga penagihannya. Namun, otoritas mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU KUP, permohonan hanya dapat diajukan paling banyak dua kali untuk setiap ketetapan.
Untuk mempercepat proses administrasi, Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau para pelaku usaha di wilayah Cirebon Raya, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan agar segera berkonsultasi melalui meja layanan (helpdesk) di KPP terdekat atau Account Representative (AR) masing-masing.




Discussion about this post