gragepolitan.com
No Result
View All Result
Minggu, November 8, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Optimalisasi Manfaat Sosialisasi PMK-71 di Cirebon: Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak

gragepolitan by gragepolitan
8 November 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Optimalisasi Manfaat Sosialisasi PMK-71 di Cirebon: Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak

GRAGEPOLITAN – Cirebon, 3 November 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 secara luring di Aula KPP Pratama Cirebon Satu. Kegiatan ini diikuti perwakilan wajib pajak dan konsultan pajak dari wilayah Ciayumajakuning yang dilayani oleh KPP Pratama Cirebon Satu, KPP Pratama Cirebon Dua, KPP Pratama Indramayu, serta KPP Pratama Kuningan, yang wilayah kerjanya juga mencakup Kabupaten Majalengka.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi tatap muka ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis dan memastikan kesiapan administrasi para pelaku usaha di wilayah Cirebon Raya, Indramayu, dan Kuningan. Edukasi serupa juga terus dilaksanakan secara bertahap melalui asistensi langsung di masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) maupun kanal daring.

Saat membuka kegiatan, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung keberlangsungan usaha wajib pajak melalui kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA). Ia menjelaskan bahwa relaksasi yang diberikan Menteri Keuangan bertujuan mendorong perekonomian nasional dengan meringankan beban wajib pajak agar kegiatan usaha dapat berjalan lebih baik.

Melalui PMK-71 dan petunjuk teknis KEP-239/PJ/2026, pemerintah menyederhanakan tata cara pengurangan sanksi administrasi. Wajib pajak yang memiliki Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan pokok pajak terutang dapat memperoleh penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen setelah melunasi pokok pajaknya. Sementara itu, untuk Surat Tagihan Pajak (STP) yang hanya memuat sanksi tanpa pokok pajak, tersedia pengurangan sanksi sebesar 90 persen dengan menyetorkan 10 persen dari sanksi terutang. Permohonan fasilitas ini dapat diajukan hingga 1 Oktober 2028. Pembuktian kekhilafan juga dipermudah melalui surat pernyataan bermeterai, tanpa audit finansial materiil yang berlapis.

RelatedPosts

Kabupaten Bekasi Jadi Titik Awal Sosialisasi PMK-71/2026 oleh Kanwil DJP Jabar II

Kanwil DJP Jabar II Percepat Sosialisasi PMK-71 dalam Putaran Kedua di Karawang

Pertumbuhan Ekonomi Digital Catatkan Rp58,75 Triliun Hingga September 2026

Penghapusan sanksi tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas usaha di daerah. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar denda dapat dialihkan ke kebutuhan produktif, mulai dari modal kerja hingga pemenuhan hak pekerja.

Dalam sesi diskusi, tim narasumber menjelaskan bahwa persentase pengurangan sanksi ditentukan berdasarkan tanggal pelunasan dan/atau pelaporan SPT oleh wajib pajak. Skema ini juga tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang rekeningnya telah diblokir atau yang asetnya telah disita sebagian, serta memberikan insentif atas pelunasan pokok SKPKB dan bunga penagihannya. Namun, otoritas mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU KUP, permohonan hanya dapat diajukan paling banyak dua kali untuk setiap ketetapan.

Untuk mempercepat proses administrasi, Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau para pelaku usaha di wilayah Cirebon Raya, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan agar segera berkonsultasi melalui meja layanan (helpdesk) di KPP terdekat atau Account Representative (AR) masing-masing.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: Kanwil DJP Jawa Barat II
Previous Post

Raih Diskon 30% Tiket Kereta Api KAI untuk Libur Nataru yang Seru!

Related Posts

Ekonomi Kita

Kabupaten Bekasi Jadi Titik Awal Sosialisasi PMK-71/2026 oleh Kanwil DJP Jabar II

2 November 2026
1000
Ekonomi Kita

Kanwil DJP Jabar II Percepat Sosialisasi PMK-71 dalam Putaran Kedua di Karawang

2 November 2026
1000
Pertumbuhan Ekonomi Digital Catatkan Rp58,75 Triliun Hingga September 2026
Ekonomi Kita

Pertumbuhan Ekonomi Digital Catatkan Rp58,75 Triliun Hingga September 2026

1 November 2026
1k

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN